BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Imbas 10 rumah warga perumahan Cluster Green Village, Bekasi Utara terkurung tembok beton, kuasa hukum akhirnya secara resmi melaporkan pengembang ke Mapolres Metro Bekasi Kota.
Kuasa hukum Cluster Green Village, Bekasi, Yanto Irianto mengatakan, laporan dilayangkan karena warga terdampak aksi tersebut hingga menderita kerugian.
"Melaporkan tentang pengembang yang arogan yang jelas masyarakatnya apa RW dirugikan 10 rumah, kenapa? Karena beli tanah yang dipesan tidak sesuai dengan sertifikat yang kita bayar," ujar Yanto Irianto, Minggu 16 Juli 2023.
Ia menerangkan, rumah warga yang memiliki luas 72 meter persegi di sertifikat, seteleh dipagari tembok oleh pemilik lahan, kini hanya seluas 60 Meter.
Akses jalan sebelum pemilik lahan memagari dengan tembok beton adalah fasilitas sosial perumahan.
"Tapi nyatanya kan fasos juga enggak ada, tanah kita yang 72 cuma 60, artinya di sini banyak penipuan gelap," jelasnya.
Yanto Irianto menegaskan, dirinya dengan tegas melaporkan pengembang ke Polres Metro Bekasi Kota, pada Sabtu 15 Juli 2023 lalu.
"PT Surya Mitratama Persada atas nama Junardi, (Pengembang) Green Village," tegas Yanto Irianto.
Sementara 10 rumah warga terdampak itu, kini masih harus menanggung kesedihan, karena tak menemukan akses jalan setelah depan rumah mereka dipagari tembok beton sepanjang 70 meter.
Bahkan untuk sejenak keluar rumah, warga kesulitan terlebih menaruh kendaraan.
"Nasibnya tidak bisa menjalani kegiatan, Naruh mobil jelas enggak bisa, motor jelas nggak bisa, untuk jalan kaki saja nerobos mesti miring, karena posisinya ditutup pembatas jadi sangat dirugikan sekali," pungkasnya.