Polres Bandara Soetta Bongkar Sindikat TPPO, 17 Tersangka Diamankan

Sabtu 15 Jul 2023, 12:40 WIB
Polres Bandara Soetta saat menggelar press release TPPO. (ist)

Polres Bandara Soetta saat menggelar press release TPPO. (ist)

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 4 Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp15 miliar. (Veronica Prasetio)
 

Berita Terkait

News Update