JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 92 kilogram daun ganja kering asal Sumatera gagal disebar ke Jakarta. Dua pelaku berstatus sebagai kurir ditangkap.
Kedua kurir yang ditangkap yakni berinisial SH (50) dan MF (22). Keduanya berasal dari Sumatera. Mereka ditangkap di kawasan Merak, Banten.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku penyalahguna narkoba.
"Akhirnya kedua pelaku berhasil diindentifikasi keberadaannya di kawasan Merak, Banten. Pelaku membawa kendaraan jenis truk dan di dalamnya ada empat koper berisi ganja sebanyak 92 kilogram," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (13/7/2023).
Kedua pelaku mengaku mendapatkan ganja kering siap edar dari seseorang berinisial IW yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku menerima upah dari IW sekira Rp 5 juta per koper dan baru diterima Rp 10 juta. Sisanya akan dibayarkan apabila barang bukti berhasil diterima di Jakarta," kata Syahduddi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua kurir tersebut mengaku telah beberapa kali menjadi kurir daun ganja kering siap edar.
"Beberapa waktu lalu, keduanya berhasil membawa ke Jakarta dengan total 40 kilogram," tambah Kapolres.
Pelaku SH positif menggunakan narkotika, sedangkan tersangka MF negatif narkotika saat dilakukan tes urine.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal berlapis yaitu UU Nomor 35 tahun 2009 Pasal 112 dan 114, tentang narkotika. Dipenjara hukuman mati, paling singkat seumur hidup," tandasnya. (Pandi)