Undang-Undang Kesehatan baru saja disahkan DPR dan disaksikan pemerintah pada Selasa, 11 Juli 2023 di Gedung DPR, Jakarta Pusat. Dari 9 Fraksi yang ada di DPR, 2 di antaranya menolak dengan tegas UU Kesehatan tersebut yakni Partai Demokrat dan PKS.
Penolakan pengesahan UU Kesehatan yang dilakukan Partai Demokrat dan PKS tersebut seakan mendukung aksi demo ribuan tenaga Kesehatan (Nakes) yang berdemo saat rapat paripurna berlangsung di DPR.
Para Nakes ini sebelumnya mendesak agar DPR menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan. Namun, aksi demo ini tidak menyurutkan 7 Fraksi di DPR untuk tetap mengesahkan UU Kesehatan, terlepas dari ada tidaknya kontroversi selama pembahasan RUU Kesehatan berlangsung.
Aksi demo Nakes itu ternyata bukan yang pertama. Mereka sebelumnya sudah berunjuk rasa ke tempat yang sama yakni DPR, dengan maksud dan tujuan yang sama, menolak RUU Kesehatan yang disampaikan pemerintah ke DPR.
Yang jadi pertanyaan, mengapa para Nakes tersebut tetap ngotot dan menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan. Apalagi, peserta demo para Nakes itu bukan main-main, melainkan banyak diisi oleh orang-orang terpelajar.
Mereka di antaranya dari sejumlah organisasi profesi, seperti Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Mereka menilai, ada sederet masalah dalam proses penyusunan maupun substansi UU Kesehatan yang dibikin hanya dalam kurun 1 tahun. Waktu tersebut dinilai terlalu cepat untuk pembahasan RUU Kesehatan yang dinilainya krusial dan menyangkut nasib masa depan para Nakes tersebut.
Tidak mengherankan jika ada banyak gelombang aksi penolakan dari seluruh Indonesia. Mereka menyebut pembahasan RUU Kesehatan itu tidak transparan dan partisipatif.
Apalagi, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan yang diserahkan pemerintah kepada DPR RI baru diketahui publik pada Maret 2023, meski pembahasan dimulai sejak Agustus 2023.
Selain itu, para Nakes menyebut perumusan RUU Kesehatan tidak jelas dan tidak mempunyai landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta tidak mendesak.
Hal lain yang menjadi sorotan, yakni diizinkan impor dokter sehingga bisa saja suatu hari nanti dokter asing membuka praktik di Indonesia.