Tim Satresnarkoba Polres Pandeglang Ciduk Pengedar Sabu di Bojong

Senin 10 Jul 2023, 08:00 WIB
Tersangka DA saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Pandeglang. (ist)

Tersangka DA saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Pandeglang. (ist)

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari pengedar yang ditemui di daerah Jakarta Barat dan bisnis haram tersebut dilakukan selama 6 bulan," jelasnya.

Tersangka mengaku terpaksa melakukan bisnis haram karena tidak memiliki pekerjaan dan tergiur dengan keuntungan yang besar.

Keuntungan dari menjual sabu diakui dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandasnya. (haryono)

Berita Terkait

News Update