JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas Satpol PP Jakarta Barat menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari dua warung kelontong yang berlokasi di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (5/7/2023).
Penyitaan tersebut berdasarkan giat penertiban bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda). Dua warung kelontong tersebut nekat menjual miras tanpa ijin.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butarbutar mengatakan, ada sebanyak 216 botol miras berbagai jenis disita.
"Total sebanyak 216 botol miras disita dari 2 warung kelontong tersebut;" ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Ratusan miras tersebut diantaranya berjenis anggur merah, Kuda Mas, Rajawali, dan Kawa-Kawa. Miras yang masih tersusun rapi dalam kardus itu langsung digotong petugas.
Edison menuturkan, selain menyita miras, pihaknya juga mengimbau kepada pemilik warung agar tidak kembali menjual miras.
Sementara, pemilik dikenakan sanski Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Nantinya pelanggar diharuskan membayar denda saat sidang Tipiring. (Pandi)