Akses Rumah Ditembok Pengembang, Warga Perumahan Green Village Bekasi Pilih Jalur Hukum

Kamis 06 Jul 2023, 18:10 WIB
Ketua RW07, Cluster Green Village Bekasi Utara bersama kuasa hukum saat konperensi pers. (Ihsan)

Ketua RW07, Cluster Green Village Bekasi Utara bersama kuasa hukum saat konperensi pers. (Ihsan)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Warga Cluster Green Village, Bekasi Utara melakukan langkah hukum terhadap pengembang perumahan usai akses tempat tinggalnya dipagari tembok beton oleh pemilik tanah.

Mewakili warganya, ketua RW 07, Yunus Effendi menyampaikan, bila penghuni yang tinggal di perumahan tersebut telah melakukan transaksi jual beli sesuai peraturan yang berlaku.

"Terutama mereka sudah taat dengan hukum, sudah memenuhi persyaratan jual beli, bahwa pembeli yang beritikad baik itu harus dilindungi oleh undang undang," ujar Yunus Effendi, Kamis (6/8/2023).

Dari adanya perkara tersebut, bersama sejumlah warga dan kuasa hukumnya melakukan investigasi.

Dan muncul satu nama pihak yang membangun cluster ialah PT Surya Mitratama Persada.

Kemudian ditemukannya ada sejumlah pelanggaran, diantaranya terkait administratif dan pelanggaran hukum.

"Sehingga kami, akan melakukan upaya upaya hukum terhadap hal tersebut, dan dimana kami mewakili warga," jelasnya.

Hal ini ia lakukan, karena warganya telah taat membayar pajak ke Pemkot Bekasi sebesar 10 persen dan membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Karena resah, sejak 20 Juni 2023 lalu, pemilik tanah akhirnya memagari tembok beton setinggi 1,5 Meter dengan panjang 70 meter didepan rumah warga.

Hal itu buat warga kesulitan untuk masuk kedalam rumah, karena jalan yang menyempit.

Kemudian, beberapa coba dihubungi pihak pengembang tersebut, dikatakan Yunus nampak menghindar dan tak ingin diajak berdialog.

Berita Terkait
News Update