LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Empat orang pria di Kabupaten Lebak, Banten memperkosa gadis di bawah umur secara bergilir. Keempat pelaku melakukan tidak terpuji langsung diringkus Polres Lebak.
Kasus tersebut kini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Lebak, setelah pihak korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi. Satreskrim Polres Lebak, telah berhasil menangkap dua orang pelaku, sementara dua pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran Polisi.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady mengungkapkan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus tindakan persetubuhan atau pemerkosaan yang dilakukan oleh empat pelaku terhadap wanita dibawah umur.
"Ke empat pelaku itu berinisial R (16), E (24), S dan pelaku H. Sementara korbannya sendiri berinisial Z (13)," ungkap Iptu Andi Kurniady, Rabu (5/7/2023).
Dijelaskan Andi dari kronologis kejadian, pada Hari Rabu (13/5/2023) lalu sekitar pukul 19:30 WIB. Korban sedang bermain bersama temannya di depan halaman Museum Multatuli, Rangkasbitung. Kemudian datang pelaku R dan mengajak korban bermain ke Gor Ona dengan mengendarai sepeda motor dari Museum Multatuli ke Gor Ona.
"Saat hendak kembali dari Gor Ona, mereka bertemu dengan pelaku E dan temannya sambil membawa snack dan minuman," jelasnya. Saat itu lanjutnya, korban mengira akan menikmati snack bersama-sama. Namun ternyata korban dibawa ke sebuah saung di perkebunan sawit tepatnya Kampung Sabagi.
"Kemudian sekitar pukul 22:00 WIB, korban disetubuhi oleh pelaku E secara paksa, dan diancam kalau tidak mau bakal ditinggalin sendirian, hingga akhirnya korban ketakutan dan menangis dan hanya bisa pasrah," ujarnya.
Lanjutnya, korban meminta pulang dari saung namun tidak dikabulkan oleh pelaku, bahkan korban diajak berpindah tempat ke saung yang lain di daerah perkebunan sawit tersebut. "Kemudian pelaku E mengajak tiga orang temannya ke saung. Lalu korban disetubuhi lagi oleh pelaku E, setelah itu oleh pelaku S, pelaku H dan pelaku RI secara bergiliran," bebernya.
Setelah para pelaku melampiaskan nafsu bejadnya terhadap korban, para pelaku tersebut memulangkan korban dan sesampainya di jalan raya, teman korban berinisial Y melihat korban lalu menolongnya, hingga kejadian itu disampaikan kepada keluarga korban.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku pasal 76D jo 81 dan atau pasal 76E jo 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman bagi para pelaku paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 15 miliar," tandasnya. (Samsul)