Tipu Calon Pembeli, Begini Modus Rihana dan Rihani 'Si Kembar' Tersangka Penipuan Penjualan Iphone

Selasa 04 Jul 2023, 19:44 WIB
Tersangka penipuan penjualan Iphone, Rihana dan Rihani. (Pandi)

Tersangka penipuan penjualan Iphone, Rihana dan Rihani. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelarian si kembar penipu penjualan Iphone Rihana dan Rihani harus berakhir. Keduanya ditangkap setelah bersembunyi di sebuah apartemen kawasan Gading Serpong, Tangerang pada Selasa (4/7/2023) pagi.

Kedua tersangka ditampilkan saat konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023) sore.

Tampak Rihana dan Rihani nampak serasi dengan menggunakan pakaian oranye. Namun terlihat wajah si kembar itu tampak linglung ketika di depan awak media.

Tak ada satupun kata yang diucapkan kedua tersangka saat sejumlah awak media menanyakan perihal kasusnya itu. Si kembar hanya tertunduk dengan wajah yang begitu linglung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, modus operandi yang dilakukan si kembar yakni dengan cara memposting iklan Pre Order (PO) produk apple di media sosial instagram.

"Semua produk bergaransi satu tahun dan system PO (pre order) pesanan akan diterima dua minggu setelah pembayaran lunas ke RA, kemudian RA dengan RI bersama-sama mencari korban untuk menjadi Reseller dengan system penjualan menggunakan Transfer PO (pre order)," ujarnya kepada wartawan, Selasa.

Hengki menjelaskan, tersangka Rihana dan Rihani memposting produk Apple berupa Iphone jenis terbaru. Selain itu tersangka juga memposting produk Apple lain seperti Macbook dan Apple Watch.

Untuk mengikat para korban, si kembar memberikan harga promo PO per unit barang atau produk senilai Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu kepada korban yakni para reseller yang berhasil menjual produk tersebut.

"Karena tertarik para korban sejak bulan November 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 melakukan pre order kepada para tersangka dan benar barang tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua minggu," kata Hengki.

Para korban yang mendapat untung besar tertarik dan kembali memesan barang ke tersangka dengan jumlah yang lebih banyak. Namun ternyata, barang yang kembali dipesan tidak sampai ke tangan para reseller.

"Sejak bulan April 2022 sampai dengan sekarang para tersangka tidak mengirim dan memberikan produk-produk Apple berupa Handphone Iphone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook dan lain-lain kepada para reseller, sehingga para korban membuat laporan. Ada sebanyak 18 LP yang masuk," ucap Hengki.

Lebih jauh, Hengki berujar jika total kerugian dari para korban mencapai Rp 35 miliar. Namun ia menyebut jika angka tersebut belum pasti. Pihaknya menduga jika kerugian korban lebih dari itu.

Bahkan korban dari penipuan si kembar diduga lebih dari LP yang masuk ke kepolisian. Maka dari itu penyidik masih melakukan pengembangan lebih jauh terhadap tersangka.

"Laporan polisi kita terima ada 18 LP dengan total kerugian Rp 35 miliar. Kami akan dalami lagi, mungkin ini hanya sebagian," katanya.

Diketahui sebelumnya, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap modus penipuan penjualan Iphone yang dilakukan oleh saudara kembar RA dan RI.

Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, saudara kembar ini kerap mengaku sebagai reseller Iphone kepada korban-korbannya. 

Galih mengaku, pihaknya menerima enam laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh RA dan RI.

Dimana, pelaku berjanji akan menyerahkan Iphone yang dibeli korban sesuai dengan kesepakatan pasca menerima uang pembayaran. 

Akan tetapi, korban tak kunjung menerima barang yang dipesannya. Korban pun meminta pengembalian uang. 

"Saat korban minta uangnya dikembalikan, pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran," ujarnya

Satreskrim Polres Tangsel telah meminta keterangan para korban penipuan dan saksi-saksi. 

Untuk itu, Galih mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti melakukan transaksi pembelian barang. 

"Jika harga yang ditawarkan jauh di bawah normal dan banyak bonus yang dijanjikan, hal tersebut yang perlu diwaspadai," pungkasnya. 

Diketahui, kasus dugaan penipuan ini viral di media sosial setelah diunggah akun Twitter @mazzini_gsp dengan total kerugian yang dialami korban disebut mencapai Rp 35 miliar. 

Penipuan diduga dilakukan dengan modus pre order Iphone. Para korban pun telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan Polres Tangerang Selatan. (Pandi)

Berita Terkait

News Update