“Kami harap, sinergi yang telah terjalin dapat terus terjaga, mengingat modus yang digunakan oleh sindikat semakin beragam dan tren narkotika yang berubah ubah. Oleh karena itu kita juga harus mampu bersinergi dan mengantisipasi hal tersebut," kata Gatot.
Ancaman Hukuman Dan Total Barang Bukti Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Narkotika Golongan I jenis Metilendioksimetamfetamina (MDMA) atau lebih dikenal dengan Ekstasi dengan jumlah kurang lebih 140 ribu butir.
Penindakan ini juga ditaksir mampu menyelamatkan 140 ribu orang generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp 124.915.000.000. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Aparat Penegak Hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor. Khususnya Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa mendukung sinergi antar Aparat Penegak Hukum lainnya guna mewujudkan Indonesia sehat dan bebas dari narkotika. Serta menghimbau masyarakat untuk senantiasa menjauhkan diri dari bahaya narkoba demi generasi penerus bangsa Indonesia yang sehat untuk masa depan yang lebih baik," pungkasnya. (Veronica)