JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Sedianya pemanggilan Kejagung terhadap Menpora Diro Ariotedjo terkait kasus BTS ini akan dilakukan pada hari ini, Senin, 3 Juli 2023.
Terkait rencana pemanggilan Menpora Dito Ariotedjo, Presiden Joko 'Jokowi' Widodo meresponsnya. Dia meminta agar Menpora segera menjelaskan kasus tersebut secara terang.
"Hormati semua proses hukum, kalau yang dipanggil baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung), hormati proses hukum itu," kata Jokowi dalam konferensi pers sebelum bertolak ke Australia, Senin 3 Juli 2023.
Dia pun meminta agar Menpora datang dan memberi penjelasan atau klarifikasi terkait pemanggilan yang dialamatkan kepadanya.
"Datang berikan penjelasan dan berikan klariikasi," kata Jokowi.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, menyatakan bahwa Dito akan diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Dari informasi yang diterima tim penyidik, pada hari ini ada pemanggilan terhadap Dito yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, sesuai jadwal sekitar pukul 09.00. Kami berharap dia bisa hadir tepat waktu," kata Ketut dalam keterangan tertulis pada hari Minggu, 2 Juli.
Dalam konfirmasi terpisah, Dito mengaku siap untuk menghadiri panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung. Ia juga mengatakan sedang berkoordinasi mengenai waktu pemanggilan tersebut.
"Informasinya sudah sampai kepada saya dan sedang dalam proses koordinasi untuk waktu yang pasti. Sebagai warga negara yang patuh pada hukum, saya akan hadir sesegera mungkin," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, di antaranya adalah Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, yang saat ini nonaktif, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.