JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Dito Ariotedjo akan diperiksa Kejagung terkait dugaan kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menpora Dito rencananya bakal menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Senin (3/7/2023) pagi ini.
Berdasakan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, Menpora Dito berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Betul besok (hari ini) ada pemanggilan, menurut jadwal ja 09.00 WIB. Semoga bisa hdir tepat waktu," kata Ketut seperti dikutip dari YouTube chanel KompasTV.
Sementara itu, Menpora Dito akan mengadakan jumpa pers untuk menyampaikan informasi lebih lanjut terkait pemanggilannya sebagai saksi kasus korupsi BTS Kominfo periode 2020-2022.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Kedelapan tersangka itu, yakni Menkominfo Johnny G PLate, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menag, dan Tenaga Ahli Human Development Univeristas Indonesia, Yohan Suryanto.
Lalu, tersangka lainnya adalah PT Huwaei Technology Investment, Mukti Ali, Direktur PT Basis Utama Prima serta Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki, Komisaris PT Solitchmedia Synergy, Irwan Hermawan, dan Windi Purnama.
Kejagung menetapkan status enam dari delapan orang itu sebagai terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung menyebut kedelapan orang tersebut telah merugikan negara sebesar Rp8,32 triliun.
Sementara itu, Plate sendiri disebut telah memperkaya diri sebesar Rp17.848.308.000 dalam kasus korupsi BTS Kominfo.