Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan tersebut. Pasalnya banyak orang asing lalu lalang.
"Hari ini kita mendatangi TKP dugaan terjadinya praktik klinik aborsi. Dimana berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas yang sangat mencurigakan dari seorang warga baru yang diduga baru kurang lebih sekitar 1 bulan atau 1 bulan setengah mengontrak di tempat ini dan aktivitasnya sangat tertutup," ujarnya kepada wartawan, Rabu.
Dari penggerebakan tersebut, sebanyak 7 orang ditangkap. Salah satunya merupakan eksekutor berinisial SN. Ia merupakan seorang wanita yang menjadi eksekutor atau orang yang melakukan praktik aborsi. "SN wanita selaku eksekutor, dan SN ini bukan berlatar belakang medis, dia hanya dilihat dari KTP hanya ibu rumah tangga," jelas Komarudin.
Selain SN, polisi juga menangkap wanita berinisial NA yang bertugas sebagai asisten SN. Polisi juga mengamankan 5 orang yang merupakan pasien di tempat praktik aborsi ilegal itu. v"Dimana diantara 3 orang baru saja selesai melaksanakan tindakan (aborsi) sedang beristirahat karena masih pendarahan, dan 1 orang sedang baru mau akan dilakukan (aborsi)," ungkap Komarudin.
Komarudin menuturkan, dari hasil pemeriksaan terungkap jika selama satu bulan, pelaku telah menggugurkan kurang lebih sebanyak 50 janin dari kandungan wanita yang menjadi pasien. Pelaku sendiri menarifkan para pasien Rp 2,8 - Rp 8 juta, tergantung kondisi kandungan. Pelaku yang bukan berlatar belakang orang medis hanya memanfaatkan alat seadanya dalam menggugurkan janin dari kandungan pasien.
"Kurang lebih sekitar 50 an wanita yang sudah menggugurkan kandungan di sini, melakukan aborsi. semua janin-janin itu selalu dibuang ke kloset," papar Komarudin. (Pandi)