Pencuri Motor Modus Dorong Stut Dibekuk Polsek Pasar Minggu

Sabtu 01 Jul 2023, 07:15 WIB
Foto: Barang bukti sepeda motor hasil curian dengan modus stut disita polisi. (Ist.)

Foto: Barang bukti sepeda motor hasil curian dengan modus stut disita polisi. (Ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Petugas  Reskrim Polsek Pasar Minggu membekuk  pencuri motor dengan modus berpura-pura mendorong motor menstut.

Tersangka berinisial UA (43) Warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, mendekam di Mapolsek Pasar Minggu lantaran mencuri motor modus stut dorong.

Kapolsek Pasar Minggu Kompol Rusit Malaka mengatakan UA tidak dapat berkutik berhasil ditangkap anggota dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pasar Minggu AKP Sofyan Suri.

Pelaku mencuri dengan cara berpura-pura membantu pengendara motor lain yang mogok di jalan dengan cara di stut mempergunakan motor.

"Modus tersangka menstut motor di jalan disaat lengah langsung membawa kabur motor korbannya," ujar Kompol Rusit kepada Poskota usai dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023) malam.

Mantan Kapolsek Bekasi Timur ini mengungkapkan pelaku pencuri motor dengan modua berpura pura motornya mogok dan minta didorong dengan kaki atau stut oleh pengendara lain.

"Korban Imam Sudadi (43) ojek online. Pelaku kita amankan di sekitar halte SD N 01 Ragunan," katanya.

Sementara itu pelaku UA sudah mengakui perbuatan kepada penyidik usai ditangkap telah beberapa kali menjalankan aksi mencurinya di wilayah Jakarta Selatan.

"Korban ojek online terjadi di Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu Jakarta Selatan. Dengan berpura-pura pelaku meminta bantuan kepada korban untuk menyetut motornya dari halte depan SDN 01 Ragunan ke arah Kebagusan dengan imbalan uang Rp. 50 ribu," tuturnya.

Korban bergantian menyetut yang menjadi penyetut pelakunya. Jadi pelaku yang menguasai motor korban. Ketika di Jalan Raya Kebagusan,  korban yang mengendarai motor dari pelaku tanpa adanya kunci kontak langsung didorong agak kencang sehingga motornya meluncur, dan saat dilihat kebelakang oleh korban, pelaku dan motor korban sudah tidak ada.

"Pelaku mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya dengan modus motor mogok tersebut.tidak menutup pelaku pernah melakukan hal serupa, dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Penyidik Unit Reskrim," tuturnya.

Selain itu Kompol Rusit mengungkapkan barang bukti hasil kejahatan pelaku diamankan dua unit motor yang dicuri di Jalan Ampera Raya.

"Secara random pelaku mengincar korban. Siapa yang dikira lemah dan kebetulan saat kejadian korban yang berusaha menolong para tersangka menyetut motor," pungkasnya.

Tersangka pencuri motor modus stut dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (Angga)

Berita Terkait

News Update