ADVERTISEMENT

Pria di Kota Tua Dikeroyok Temannya, Gegara Korban Bercanda Rendahkan Wanita

Rabu, 28 Juni 2023 20:21 WIB

Share
Foto: Satu dari dua tersangka Pengeroyok Pria Rendahkan Wanita di Kota Tua, Jakbara diamankan Polsek Tambora. (Ist.)
Foto: Satu dari dua tersangka Pengeroyok Pria Rendahkan Wanita di Kota Tua, Jakbara diamankan Polsek Tambora. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berawal dari bercanda merendahkan martabat wanita Seorang pria bernama Meilansyah (37) dikeroyok oleh dua orang pria yakni temannya sendiri di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

Pengeroyokan dilakukan oleh dua orang pria bernama Yuda (28) dan Dedi (DPO). Padahal antara pelaku dan korban sebelumnya saling mengenal, bahkan ada didalam 1 grup pesan singkat Whatsapp (WA).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menuturkan, awalnya pelaku dan korban saling mengenal karena sering nongkrong bareng di kawasan Kota Tua, Tamansari.

Bahkan karena sering ketemu hingga menjadi akrab, antara pelaku dan korban sepakat untuk membuat WA grup. Mereka kemudian membuat grup WA dengan nama 'Menambah Saudara'.

Pengeroyokan bermula ketika korban melontarkan kata-kata yang dinilai kedua pelaku tak pantas untuk dilontarkan. Terlebih, kata-kata tersebut menyinggung wanita yang dikenal pelaku.

"Korban menulis kalimat 'semua ladies gacor bekas saya semua, dan ladies gacor itu kadaluarsa semua'. Menurut korban, Chatnya di WA group tersebut dengan maksud bercanda namun para pelaku tidak terima atas ucapan korban meski korban sudah beberapa kali minta maaf namun tidak dimaafkan," kata Putra saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023).

Putra menuturkan, pelaku tidak memaafkan korban lantaran perkataan tersebut telah menyinggung wanita ia kenal. "Chat korban di grup WA dinilai kurang pantas yang pelaku duga chat itu ditujukan kepada seorang wanita yang juga masih pelaku kenal," tambahnya.

Yuda dan Dedi kemudian mencari Meilansyah dan ketemu di kawasan Kota Tua. Keduanya lalu mengajak korban ke tempat yang sepi dan gelap untuk melakukan pengeroyokan.

Atas pengeroyokan itu, korban mengalami memar disekujur tubuhnya. Yang paling parah ada dibagian wajah. Setelah puas mengeroyok korban, kedua pelaku meninggalkan lokasi.

Korban yang terkapar kemudian meminta pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Pelaku Yuda melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke bagian wajah korban sebanyak beberapa kali. Tersangka Dedi (DPO) menendang dengan kaki ke arah kaki kiri korban sebanyak beberapa kali. Menderita luka memar pada wajah sebelah kiri, luka memar di kelopak mata serta kaki kiri mengalami sakit sehingga tidak bisa berjalan," tutur Putra.

Kedua tersangka pengeroyokan bermotif bercanda kelewatan merendahkan wanita ditangkap unit Reskirm Polsek Tambora di kawasan Cengkareng hari itu juga pada malam hari.

"Tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun 6 bulan," tandasnya. (Pandi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT