ADVERTISEMENT

IRT Jadi 'Mami' Jual PSK Rp 150 Ribu Diringkus Polisi

Rabu, 28 Juni 2023 19:07 WIB

Share
Foto: Ibu Rumah Tangga (IRT) jadi 'Mami' jual Pekerja Seks Komersial (PSK) Rp 150 ribu diringkus Polres Tangerang Kota
Foto: Ibu Rumah Tangga (IRT) jadi 'Mami' jual Pekerja Seks Komersial (PSK) Rp 150 ribu diringkus Polres Tangerang Kota

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial K (43), warga Kampung Bunian, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang diringkus petugas Satreskrim Polresta Tangerang. Rabu (28/6/2023).

Mami ini diringkus usai terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. K diketahui berperan sebagai mucikari.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sigit Dany mengatakan, kasus itu terungkap dari adanya laporan masyarakat soal praktek prostitusi di salah satu rumah Kampung Bunian, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. 

"Dari laporan itu, kita tindak lanjuti dan benar didapati praktek tersebut yang mana, dilokasi kita amankan pelaku berinisial K, dan dua pasangan yang bukan suami istri sedang melakukan hubungan badan di kamar dalam rumah tersebut," kata kapolres. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku nyatanya merupakan mucikari yang sudah menjalankan bisnis TPPO tersebut sejak April 2023. Dimana, ia menggunakan modus menawarkan pekerjaan dengan mencari pegawai untuk menjaga kontrakan. 

"Dari modus itu, ternyata korban ditawarkan untuk menjadi pekerja seks komersial atau PSK. Dimana dalam hal ini, ada dua korban, yang mana satu diantaranya merupakan anak dibawah umur," ujarnya. 

Pada praktek ilegalnya itu, pelaku memasang tarif mulai Rp150 ribu satu kali melayani tamu laki-laki hidung belang, untuk melakukan hubungan intim dengan pekerja seks komersial di tempat atau kamar yang disediakan oleh pelaku yang berada di dalam rumahnya tersebut. 

"Dia pasang tarif mulai Rp100 ribu. Dan untungnya yang didapat oleh pelaku mulai Rp50 ribu per satu kali si pekerjanya ini melayani," ungkapnya. 

Dalam kasus ini, polisi pun mengamankan barang bukti uang tunai Rp200 ribu dan sejumlah perlengkapan kontrasepsi.

Kini, pelaku ditahan di Mapolresta Tangerang dengan Pasal 2 dan atau Pasal 12 UU RI No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHPidana dan atau Pasal 296 KUHPidana. (Veronica)

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT