Sementara, korban dipastikan selamat setelah sempat menjalani perawatan serius di salah satu rumah sakit. Saat diinterogasi, tersangka SB mengakui baru pertama kali menyewa wanita open BO. Hal tersebut ia lakukan semata-mata ingin melancarkan hasrat birahinya yang sudah tak terbendung. "Belum pernah (open BO). Baru sekali ini. Saya menyesal," katanya.
Atas perbuatannya tersangka SB disangkakan Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Pandi)