10 Rumah Warga Ditutup Pagar Beton di Bekasi Utara

Senin 26 Jun 2023, 16:52 WIB
Foto: 10 Rumah Warga di perumahan Cluster Green Village RT 10/07, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi dipagari tembok beton. Akibatnya akses warga tak bisa masuk. (Poskota/Ihsan Fahmi)

Foto: 10 Rumah Warga di perumahan Cluster Green Village RT 10/07, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi dipagari tembok beton. Akibatnya akses warga tak bisa masuk. (Poskota/Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - 10 Rumah Warga di perumahan Cluster Green Village RT 10/07, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi dipagari tembok beton. Akibatnya akses warga tak bisa masuk.

Salah satu warga yang terdampak yaitu Nafrantilofa (35) mengatakan, dirinya sudah tinggal selama tujuh tahun lamanya sejak 2015 lalu. Nafrantilofa mengaku kesulitan dalam beraktivitas, bahkan motor hingga mobil warga lainnya tak bisa masuk akibat rumahnya ditutup pagar beton.

"Mobil enggak bisa masuk, terpaksa kita parkir di luar depan rumah tergangu pastinya akses jadi terhalang karena hampir setengah bangunan rumah," keluh Nafrantilofa penghuni rumah ditutup pagar beton, Senin (26/6/2023) siang.

Dipagari tembok beton tersebut rupanya sudah dilakukan pihak pemenang sengketa sejak 20 Juni 2023 lalu, namun patok tersebut sudah ada sejak 2020. Adapun ia mencicil rumahnya Rp 5 juta perbulan, dengan KPR sejak 2016. Sebelum dipagar beton, depan rumah warga dipagari seng. 

"Waktu sebelum dieksekusi sempat datang sama pihak pengadilan bertemu saya diberitahu supaya ada mediasi dengan pengembang dan pihak bank," ucapnya.

Ia tak mengira saat dirinya meminta keringanan untuk tidak dibeton, namun pihak sengketa tetap mendirikan pagar beton hingga depan rumah warga tak bisa dipakai untuk akses jalan. "Ya menunggu aja sama warga yang terdampak lain, apalagi saya yang paling kena karena ke bangunan," imbuhnya.

Sementara itu, warga lainnya Rudianto mengaku bila ia menempati rumahnya saat membeli dari seseorang yang sudah dahulu menempatinya. Ia melakukan KPR Sejak 2019 lalu, dengan pihak ketiga. Saat itu penjual tak memberi tahu adanya isu tanah sengketa persis depan rumahnya. Kemudian, saat survei lokasi, menurut Rudianto ia tak mengira bila komplek rumah yang sudah puluhan tahun, ternyata kini menghadapi sengketa lahan.

"Denger sengeketa setelah 6 bulan kemudian (menempati ) 2020, dari warga sekitar bilang ada sengketa, katanya rumah saya enggak Kena, tapi pas ada BPN datang ternyata rumah saya kena, dan saya jadi korban," jelas Rudianto kepada Poskota.

Kini ia dan 9 warga lainnya tak bisa mendapatkan akses jalan, karena fasilitas umum sudah ditembok sepanjang 40 meter. Adapun kendaraannya kini harus memarkirkan kendaraannya di tempat kantung parkir RW lainnya.

"10 rumah yang ada boleh parkir ditaman sementara waktu baikm motor dan mobil di lingkungan RT dan masih diperbolehkan, namanya musibah siapa yang minta," pungkasnya.

Sementara itu, pagar tembok beton kini sudah dipasang spanduk oleh warga. "Berantas mafia tanah," tulis spanduk tersebut. "Kami warga green village tidak punya akses jalan," bunyi spanduk Kedua. (Ihsan)
 

News Update