ADVERTISEMENT

Tegas! Dinsos Minta Pegawai PT Pos Kembalikan Sisa Uang Bansos Warga Mandalawangi Pandeglang

Jumat, 23 Juni 2023 10:56 WIB

Share
Ilustrasi bansos PKH. (Foto: Ist).
Ilustrasi bansos PKH. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pandeglang, melakukan rapat koordinasi dan evaluasi soal adanya dugaan pengurangan uang bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) warga dari 6 desa di Kecamatan Mandalawangi. 

Rakor dan evaluasi tersebut dengan melibatkan sejumlah pegawai PT Pos cabang Pandeglang, pendamping PKH dan sejumlah Kepala Desa (Kades) Mandalawangi, pihak kecamatan, Inspektorat serta korkab PKH dan juga tim khusus (Timsus) yang dibentuk Dinsos.

Dalam kesempatan tersebut, Kadinsos Pandeglang meminta hasil pengurangan uang PKH segera dikembalikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PHK di Mandalawangi tersebut.

"Kemarin kami lakukan rakor dan evaluasi mengenai permasalahan pada bantuan PKH di Mandalawangi. Kami hadirkan sejumlah pihak terkait, karena saya ingin menyesuaikan antara data hasil verifikasi kami dengan data dari PT Pos," ungkapnya, Jum'at (23/6/2023).

 

Dikatakannya, jika pihaknya ingin memastikan anggarannya berapa dan untuk segera dikembalikan kepada KPM PHK yang punya hak dalam program tersebut, karena itu adalah hak KPM.

"Kami targetkan pada Hari Minggu  (25/6/2023) nanti, pihak Pos segera mengembalikan hak KPM secara utuh," tegasnya.

Saat ditanya berapa jumlah KPM yang dikurangi bantuannya dan berapa jumlah uang pengurangan tersebut. Kadinsos mengaku, datanya antara barcode yang dimiliki PT Pos hasil hasil verifikasi lapangan belum disingkronkan. 

"Karena yang memegang barcode bukan kita. Kalau dari hasil verifikasi kami di lapangan dari 6 desa di Mandalawangi itu jumlahnya di atas 1000 KPM lah," ujarnya.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT