Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ungkap pabrik pembuatan sabu di aparteman Vittoria Residence, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Seorang Warga Negara (WN) Iran ditangkap. (Pandi)

Kriminal

Sulap Apartemen Menjadi Pabrik Pembuatan Sabu, WN Iran Ditangkap

Jumat 23 Jun 2023, 16:48 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pabrik pembuatan sabu di aparteman Vittoria Residence, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. 

Karopnemas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam pengungkapan di apartemen yang dijadikan tempat pembuatan narkotika jenis sabu ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kedua tersangka yakni WN Iran berinisial HR  dan WNI berinisial RV. Keduanya ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi jika ada penyalahgunaan narkoba di wilayah Cengkareng dan Daan Mogot.

"Hari ini di lokasi kita mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran," ujar Karonpenmas saat konferensi pers, Jumat (23/6/2023). 

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengungkap, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu di kawasan Cengkareng, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Dari pendalaman yang dilakukan kurang lebih selama seminggu, penyidik menemukan target. Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap tersangka HR yang merupakan warga negara Iran," paparnya.

Dari penangkapan HR, penyidik melakukan pendalaman dan kembali menangkap tersangka RV, WN Indonesia. Polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni bahan pembuatan sabu hingga peralatan.

Adapun barang bukti yang disita yakni kristal sabu siap edar, kemudian bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram yang disimpan di dalam kontener, Asetom sebanyak 2.500 ml, prekusor dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.

"Ini adalah barbuk (barang bukti) yang digunakan tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah produk sabu.

Adapun tersangka HR berperan memproduksi sabu tersebut, sedangkan tersangka RP berperan sebagai pengedar. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 114, subsider pasal 112, subsider pasal 113, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Pandi)
 

Tags:
sabupabrik sabuHome IndustryNarkobamabes Polri

Pandi Ramedhan

Reporter

Fernando Toga

Editor