Yusri menyebut jika pembentukan aturan tersebut telah melalui tahap kajian. Namun tak menutup kemungkinan pihaknya tetap mengkaji ulang dengan melihat kondisi saat ini.
Pasalnya, banyak ujian pembuatan SIM mulai dari praktik hingga teori merupakan legitimasi, kompetensi, dan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap pengendara pemohon SIM.
"Bahkan memang nanti akan kita lakukan studi banding ke negara-negara yang lain, apakah memang tes praktik zig-zag maupun angka 8 ini masih relevan atau tidak," kata Yusri.
"Ataukah memang masih (relevan), tetapi dianggap masyarakat ini sulit karena terlalu sempit, jaraknya mungkin telah dekat nanti akan kita kaji semuannya ini," tambahnya. (Pandi)