ADVERTISEMENT
Rabu, 16 Maret 2022 20:49 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Satpas 1221 Satlantas Polres Metro Depok baru memberlakukan tes psikologi bagi pemohon pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Hal ini diutarakan langsung Kanit Regident Satlantas Polres Metro Depok Iptu Iptu Farhan Arif. Pemberlakuan tes psikologi sudah mulai diterapkan awal Maret 2022.
"Tujuan pemohon pembuat baru atau perpanjangan mengikuti tes psikologi adalah untuk mengukur kemampuan mental bagi si pemohon SIM tersebut," ujar Iptu Farhan kepada Poskota.co.id di Mapolrestro Depok, Rabu, 16 Maret 2022.
Perwira jebolan Akpol 2017 ini mengungkapkan pengerjaan yang dilakukan pemohon SIM dapat mengerjakan satu step memakan waktu 10 hingga 15 menit.
"Pemberlakuan tes psikologi ini dilakukan serentak semua Satpas yang ada di jajaran Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk di Satpas 1221 Polres Metro Depok pengujian tes psikologi ada di Satpas Induk, dua Satpas Pembantu, Simling, dan gerai satu di Trans Studio Mall," ungkapnya.
Sebagai peraih prestasi juara 1 Musabakoh Maqalah Ilmiah Alquran Tingkat Provinsi Jawa Tengah, Iptu Farhan berharap dengan adanya tes psikologi ini pemohon SIM dapat mampu mengendalikan emosi dan psikologi di jalan.
"Paling penting adalah mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan," ujarnya.
"Jika dalam pengerjaan tes Psikologi berjumlah 60 pertanyaan tidak lulus maka pemohon akan disarankan untuk mengikuti test seminggu lagi. Hal ini juga diberlakukan pada pembuatan sistem Online dengan menggunakan aplikasi Sinar," pungkasnya.
Lihat juga video “Konvoi dari Istana ke Hotel Kempinski Jakarta, Jokowi Lepas Pembalap MotoGP”. (youtube/poskota tv)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT