JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan kepada Polri agar menerjunkan personil yang bersertifikasi bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal tersebut sekaligus bertujuan memperbaiki sifat dan perilaku si pengendara.
Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan mengatakan, ujian praktik SIM dengan cara zig zag ataupun angka 8, secara tidak langsung untuk menguji sekaligus mengingatkan agar respon pengemudi terhadap tantangan dan kondisi di jalan raya terus terjaga.
"Pelayanan SIM tidak boleh meniadakan proses ujian dengan tujuan agar mempermudah masyarakat memperoleh SIM. Justru evaluasi yang dilakukan untuk memaksimalkan model ujian agar relevan dengan kondisi atau tantangan yang akan dihadapi pengendara di jalan raya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/6/2023).
ITW menilai, SIM bukanlah suvenir atau cendramata yang bisa diperoleh secara gratis. Tetapi SIM adalah kewajiban yang harus diperoleh pengendara melalui proses dan dinyatakan lulus dari ujian yang telah ditetapkan.
"Jadi ukuran pelayanannya bukan sulit atau mudah apalagi dipersulit atau dipermudah. Untuk itulah Polri harus memastikan personil yang melakukan pengujian sudah memiliki sertifikasi dan tidak boleh menilai atas dasar keinginannya," papar Edison.
ITW berharap, dengan memperoleh SIM lewat cara yang benar dan dinyatakan lulus dari proses ujian, akan dapat memperbaiki sifat dan perilaku pengguna jalan terhadap cara menaati aturan yang berlaku.
Sebab, pengguna jalan yang tidak patuh terhadap rambu-rambu atau aturan lainnya, akan mengakibatkan berbagai permasalahan seperti kemacetan hingga kecelakaan lalulintas.
"SIM yang diperoleh lewat proses yang benar dan sesuai dengan aturan yang ada akan dapat memperbaiki sifat dan perilaku para pengendara di jalan raya," tukas Edison.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta materi ujian praktik pembuatan SIM dengan cara zig zag dan mengitari seperti angka 8 untuk di evaluasi.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut jika pihaknya akan mengevaluasi kembali soal materi ujian praktik SIM tersebut.
"Kita akan mengkaji, mengevaluasi bentuk-bentuk praktik ujian SIM lagi. Khususnya di angka 8 sama zig zag itu apakah masih relevan masih digunakan," katanya di Mabes Polri, Kamis (22/6/2023).