Lebih lanjut, Irvan mengatakan, telah terjadi perubahan Pemilih Tidak memenuhi syarat (TMS) jelang penetapan DPT. Maka dari itu, KPU Kabupaten Bogor diminta untuk menyampaikan rincian kategori pemilih TMS tersebut.
"Karena terdapat pemilih potensial yang blm memiliki e-ktp, maka bawaslu meminta KPU agar melakukan koordinasi kepada dinas terkait untuk melakukan percepatan perekaman E-KTP sebelum pelaksanaan pemilu 2024," pungkasnya. (Panca Aji)