Tersangka Pengedar Ganja Sintetis di Bekasi Memperoleh Bibit Sintetis dari Korea

Kamis 22 Jun 2023, 16:00 WIB
Tersangka pengedar ganja sintetis saat digelandan ke Mapolres Metro Bekasi. (Ihsan)

Tersangka pengedar ganja sintetis saat digelandan ke Mapolres Metro Bekasi. (Ihsan)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Lima orang pria ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan pembuat ganja sintetis seberat 13, 6 kilogram senilai Rp 1,9 miliar.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, tersangka mendapatkan bibit sintetis dari negara Korea.

Kelima tersangka ialah  MIJ (20), MIM (24), S (28) MR (20) dan M (21).

"Asalnya dari korea untuk bibitnya ini ya baru ini kalau mereka ini mulai memproduksi nya baru ada yang 3 bulan 6 bulan 9 bulan," ujar Kombes Twedi, Kamis (22/6/2023).

"Bahan baku ini didapatkan dari luar negeri mereka membeli bahan-bahannya ya, Tapi tidak semua bahan kan dari luar negeri nih negaranya," sambungnya.

Dalam aksinya, para tersangka menyewa rumah untuk dikontrakkan. Rupanya kontrakan itu digunakan sebagai tempat pembuatan ganja sintetis.

Kemudian para tersangka mengedarkan barang haram tersebut melalui sosial media.

"Modus operandi kegiatan mereka menyewa rumah, kemudian rumah itu dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produksi narkotika jenis sinte dan yang siap dijual kemudian menjualnya menggunakan media sosial," jelasnya.

Jajaran satuan reserse narkoba, dikatakan Twedi, pihaknya melakukan penyelidikan pendalaman selama hampir empat bulan lamanya.

Sejak Maret dan Juni 2023, pendalaman itu dilakukan dari tersangka yang sebelumnya telah ditangkap lebih dahulu.

Kemudian, penangkapan itu dilakukan di sejumlah wilayah berbeda diantaranya Karawang dan Bogor Jawa Barat.

Diantaranya Rengas condong, Perumahan Puri Raya Residence, Alfamart kawasan SPBU Karawang dan terakhir di Apartemen Bogorienze Kota Bogor.

"Untuk pengolahannya di Karawang mengamankan sasaran penjualan adalah Karawang Bekasi Jakarta dan Bogor ya kalau dilihat dari keterangannya bahwa mereka melakukan," ungkap Twedi.

Bila dirupiahkan kata Twedi, ganja sintetis yang diproduksi para tersangka senilai Rp 1,9 miliar dan dapat menyelamatkan 33 ribu jiwa.

Terhadap tersangka, kepolisian menerapkan sejumlah pasal hingga hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Pasal yang kita terapkan yaitu pasal 114, ayat 2, atau pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2, UUD republik Indonesia nomor 2009 narkotika, Ayat 4 ayat 2 UUD Republika nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara yaitu 6 hingga 20 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait

News Update