Bila dirupiahkan dari ganja yang diproduksi, maka memiliki nilai 1,9 miliar rupiah.
"Memang mereka melakukan pindah pindah lokasi jadi tidak tidak tetap untuk menutup kegiatan-kegiatan mereka yang menutupi dari pantauan masyarakat," jelas Twedi saat pengungkapan rilis.
Terhadap para tersangka, kepolisian menerapkan sejumlah pasal hingga hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Pasal yang kita terapkan yaitu pasal 114, ayat 2, atau pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2, UUD republik Indonesia nomor 2009 narkotika, Ayat 4 ayat 2 UUD Republika nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara yaitu 6 hingga 20 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).