Tahun 2022 kedua tersangka memberangkatkan NS secara ilegal untuk bekerja di Arab Saudi, akan tetapi sesampainya di sana NS tidak mendapatkan gaji sehingga NS meminta kepada kedua tersangka agar mengurus kepulangannya. Kedua tersangka tidak mengurus sehingga NS pulang dengan biaya dari keluarganya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka KH beroprasi sejak tahun 2016 dan berperan sebagai perekrut calon pekerja migran yang berada di wilayah Kabupaten Serang dan RI membantu KH untuk mengurus pasport dan dokumen lainnya.
"Dari perbuatan tersebut tersangka KH mendapat keuntungan sebesar Rp6 juta dan tersangka MN sebesar Rp200 ribu per orang," terangnya.
Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun
Didik menjelaskan modus yang digunakan para tersangka adalah dengan cara menjanjikan kepada para korban untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan yang besar.
"Dari hasil pengungkapan tersebut modus yang digunakan oleh pelaku adalah menjanjikan kepada korban bisa mempekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan penghasilan yang besar serta akan bertanggung jawab atas keselamatan korban selama bekerja," ujar Didik. (haryono)