Adapun, kelima poin tuntutan itu, yakni usut tuntas dugaan ajaraan sesat Al-Zaytun dengan melibatkan MUI dan Kemenag.
Kedua, usut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan. Ketiga, Tegakkan UUPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah.
Keempat, hentikan pembuatan dermaga khusus Al-Zaytun. Terakhir, masyarakat sekitar menganggap Ponpes Al Zaytun Indramayu tidak bermanfaat.