Gedung Mahkamah Konstitusi. (ist)

Opini

Putusan MK Menohok Sang Pakar

Senin 19 Jun 2023, 05:58 WIB

Oleh Sutiyo, Wartawan Poskota

RAKYAT Indonesia baru saja mendapat kabar baik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan 6 orang terkait sistem Pemilu Terbuka. MK memutuskan Pemilu dengan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Dengan putusan ini berarti pemilih di seluruh NKRI akan mencoblos caleg untuk daerah pemilihan di DPRD I, DPRD II dan DPR RI. Sedang untuk DPD dan Pemilihan Presiden/Wapres sebelumnya memang tidak masuk dalam gugatan tersebut.

Putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman ini patut diapresiasi. Pasalnya, sebelumnya beredar kabar yang disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Pakar hukum yang juga saat berprofesi sebagai advokad ini menyebut, dirinya mendapat kabar kalau MK akan memutuskan sistem Pemilu 2024 memakai sistem tertutup. Informasi tersebut disebutkan didapat dari sumber yang valid.

Karuan saja, ungkapan Denny Indrayana ini membuat heboh publik. Pasalnya, bila benar dilakukan akan mengubah banyak hal pada partai politik (parpol) peserta Pemilu, calon anggota legislative (caleg) maupun pihak lainnya.

Bahkan, 8 Parpol yang mempunyai kursi di DPR mengancam akan mencabut kewenangan MK. Hanya 1 parpol di DPR yakni PDI Perjuangan yang mengungkapkan siap seandainya MK menerima gugatan 6 orang yang meminta Pemilu 2024 dilakukan secara tertutup.

Terlepas dari apa yang disampaikan Denny Indrayana yang ternyata tidak tepat prediksinya tersebut, kita harus berpikir jernih untuk memahami suatu peristiwa yang belum terjadi.

Publik baru mengetahui kalau ternyata putusan terhadap gugatan UU Pemilu oleh MK ini belum ada saat Denny Indrayana menggunggah rumor hasil putusan tersebut.

Ini disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra yang menyebut Ketika unggahan Denny muncul majelis hakim MK belum bersidang. Apalagi, dissenting opinion yang disebutkan Denny juga tak sesuai hasil putusan MK.

Di satu sisi Denny Indrayana menyebut posisi hakim yang bersidang yakni 6 : 3 dalam memutus perkara bernomor 114/PUU-XX/2022 Tentang UU Pemilu. Padahal, majelis hakim yang bersidang hanya 8 orang dalam hal ini posisinya 7 : 1.

Namun terlepas dari itu semua, banyak pihak yang bergembira dan mendukung apa yang sudah diputuskan MK tersebut. Apalagi, semua dilakukan demi masa depan bangsa Indonesia yakni dengan adanya Pemilu 2024 nanti.

Untuk itu, mari kita sambut pelaksanaan Pemilu 2024 itu dengan rasa optimis agar bangsa Indonesia bisa cepat landas menuju negara yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga langsung tancap gas menyiapkan Pemilu 2024 sesuai UU yang berlaku dan mengikuti putusan MK dengan tetap melaksanakan Pemilu secara proporsional terbuka.

Kita berharap putusan MK yang dinilai adil dan mendapat dukungan masyarakat ini bisa menjadikan bangsa Indonesia menjadi negara yang masuk dalam katagori demokratis di dunia. Semoga Pemilu 2024 dapat tercipta dengan damai, jujur dan adil di bumi Nusantara ini. (**)

 
 

Tags:
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)Putusan MKSistem Proporsional Terbukapemilu 2024

Administrator

Reporter

Administrator

Editor