Bacok Tangan Korban Hingga Putus, Dua Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polisi

Senin 19 Jun 2023, 13:35 WIB
Korban pengeroyokan saat dibawa kerumah sakit. Ist

Korban pengeroyokan saat dibawa kerumah sakit. Ist

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut diganjar dengan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 169 KUHPidana tentang pengeroyokan.

"Pelaku tersebut terancam hukuman paling lama diatas lima tahun penjara," pungkasnya. 

Diketahui, saat ini Satreskrim Polresta Tangerang masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian pengeroyokan tersebut. (Veronica Prasetio)

Berita Terkait
News Update