Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut diganjar dengan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 169 KUHPidana tentang pengeroyokan.
"Pelaku tersebut terancam hukuman paling lama diatas lima tahun penjara," pungkasnya.
Diketahui, saat ini Satreskrim Polresta Tangerang masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian pengeroyokan tersebut. (Veronica Prasetio)