Seorang pengendara motor tewas setelah terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda empat di Jalan Raya Bekasi dekat On Ramp Tol Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023).

Kriminal

Diduga Sengaja Lindas Pemotor hingga Tewas di Cakung, Pengemudi Avanza Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup

Sabtu 17 Jun 2023, 17:35 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus kecelakaan yang melibatkan pengemudi Avanza berinisial OS (26) yang diduga dengan sengaja melindas pemotor matic berinsial MBP (34) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, hingga tewas terancam pidana penjara seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa. Kita lihat dari pelaku ini dengan sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan, maka kita juga memungkinkan untuk dikonstruksikan Pasal 338 KUHP," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).

Doni menyebut jika gelar perkara dilakukan guna mengungkap apakah ada unsur kesengajaan dari tersangka pengemudi mobil Avanza yang terlibat kecelakaan dengan korban, yakni pengendara motor matic.

OS saat ini ditetapkan sebagai tersangka dengan penerapan Pasal 311 ayat 5 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Doni menuturkan, dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut ditemui adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Oleh karenanya, tersangka OS dapat dikenakan dengan jeratan Pasal 338 KUHP apabila dalam gelar perkara yang dilakukan memenuhi unsur pidana.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengendara motor tewas setelah terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda empat di Jalan Raya Bekasi dekat On Ramp Tol Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023).

Dalam peristiwa kecelakaan itu, pemotor matic berinisial MBP (34) tewas terlindas.

Sementara pengemudi mobil Avanza berinisial OD (26) telah ditetapkan tersangka.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis menjelaskan, jika sebelum pemotor tewas akibat dilindas si pemobil, kedua pengendara tersebut sempat terlibat cekcok. Pemotor sempat mematahkan kaca spion mobil.

"Sebelumnya cekcok, ada sedikit rembetan, tapi setelah itu ada tindakan dari pengemudi sepeda motor mukul spion mobil kanan, terus secara spontan ada reaksi ngejar supaya ada tanggungjawab. Rupanya malah terjadi tabrakan," ujarnya kepada Poskota saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).

Dari narasi yang beredar disebutkan jika kedua pengendara tersebut saling bertetangga. Darwis memastikan jika tersangka dan korban masih satu komplek, namun tak saling mengenal.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil yang melindas pemotor hingga tewas itu.

Pengemudi mobil saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah kita amankan. Sudah kita tahan, kita tetapkan tersangka," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengendara motor tewas setelah terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda empat di Jalan Raya Bekasi dekat On Ramp Tol Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023).

Kasat Lantas Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan peristiwa bermula ketika pengendara motor matic berinisial MBP (34) dengan nomor polisi B 5595 KCH melintas dari arah Timur menuju ke Barat.

"Mengalami luka pada bagian perut memar, tulang rusuk kanan patah, pipi lecet, tangan kanan dan kiri patah dan meninggal dunia di RS Mitra Keluarga, Kelapa gading," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).

Menurut Edy, kecelekaan diduga bermula ketika dua pengendara tersebut terlibat cekcok di jalan.

Entah apa yang terjadi, pemobil dengan nomor polisi B 2926 KFI yang dikemudikan sopir laki-laki berinisial OD (26) menabrak si pemotor.

Namun demikian, Edy menyebut jika pihaknya masih perlu mendalami keterangan dari pengemudi mobil terkait informasi tersebut.

Pihaknya juga perlu mendalami keterangan dari saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian.

"Kita harus ambil keterangannya dulu, sengaja atau enggak kita ambil keteranganya dulu lah. Kita ambil keterangan dulu pastikan kita kan ada saksi saksi ya ujug-ujug langsung begitu, kita belum berani," pungkasnya. (pandi)

Tags:
kecelakaanLindas Pemotor Hingga Tewas di Cakungkecelakaan di CakungPengemudi Avanza Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor