JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sabu seberat 20,67 kilogram gagal disebar ke Jakarta. Dalam pengungkapan ini, 4 tersangka jaringan lintas Sumatera sebagai kurir ditangkap.
Upaya penyelundupan sabu tersebut digagalkan unit Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, pengungkapan sabu seberat 20,67 kilogram itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pengedar sabu sebelumnya.
"4 tersangka berstatus sebagai kurir kita tangkap dengan barang bukti seberat 20,67 kilogram sabu," ujarnya kepada Poskota saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).
Adapun keempat tersangka yang berstatus sebagai kurir yakni berinisial W, J, dan MD, dan ALF.
Penangkapan ketiga kurir narkoba jenis sabu itu dilakukan pada Minggu, 11 Juni 2023 kemarin di Jalan Rest Area Terpeka, Sumatera Selatan.
Komarudin menuturkan, petugas mendapati sabu seberat 20 kilogram tersebut dari sebuah truk.
"Sabu disimpan di dalam sebuah truk. Dibungkus dengan menggunakan semacam bungkusan teh Cina dan dilapisi plastik. Ada sebanyak 12 plastik sabu terpisah," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, sabu seberat 20 kilogram yang diduga berasal dari luar Indonesia itu rencananya akan dikirim ke Jakarta.
Ke empat tersangka kurir itu rencananya akan mengirim sabu tersebut melalui jalur darat.
Komarudin menuturkan jika para kurir rencananya akan mengirim sabu dengan menggunakan bus. Hal itu agar aksinya tak terendus polisi.
"Mereka rencananya mau ngirim lewat jalur darat menggunakan bus. Jadi seakan-akan kayak penumpang bus biasa aja yang sedang membawa barang bawaan," bebernya.
Ia menambahkan, ke empat kurir tersebut mengaku berani mengantar sabu ke Jakarta karena mendapat upah yang cukup besar.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakuh telah 2 kali menjadi kurir narkoba dan diupah sekitar Rp 250-350 juta sekali antar.
"Pengiriman pertama 8 kilogram sabu diupah Rp 250 juta. Kemudian yang kedua 15 kilogram sabu diupah Rp 350 juta oleh DPO berinsial AD," ungkap Komarudin.
Lebih jauh, Komarudin mengatakan jika sabu tersebut merupakan jaringan lintas Sumatera. Pihaknya masih mendalami terkait dari mana sabu tersebut berasal.
"Asalnya dari mana masih kita dalami. Tapi kalau pengungkapan yang sebelumnya itu dari Malaysia, masuk lewat jalur laut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ke empat tersangka disangkakan Pasal 115 Ayat 2 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Pandi)