MAHKAMAH Konstitusi sudah ketok palu, pemilu legislatif tahun 2024 tetap dengan sistem proporsional terbuka alias para pemilih mencoblos caleg, bukan partainya. Sama persis seperti pemilu 5 tahun lalu, tahun 2019.
“Berarti nggak ada yang berubah. Para pemilih mencoblos caleg, bukan partainya. Tapi hati – hati kalau mencoblos, jangan keliwat garis kotak,” kata mas Bro mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, Yudi dan Heri.
“Mencoblosnya pas yang di tengah – tengah jangan terlalu minggir nanti takut meleset, kelewat batas,” tambah Yudi.
“Kalau kelewat batas garis, gimana ?,” tanya Heri.
“Biasanya nggak sah, karena ada di luar kotak nama dan gambar caleg,” jawab Yudi.
“Lagian kalau nyoblos yang pas tengah toh mas, jadi jelas dan tegas pilihannya, jangan ragu” tambah Ayu Bahari, pemilik warteg ikut nimbrung.
“Setuju. Kalau terlalu pinggir, apalagi keluar garis bisa kena caleg yang lain,” kata Yudi.
“Tapi ngomong – ngomong kalian sebenarnya pilih yang terbuka atau tertutup, maksudnya sistem pemilu” tanya Heri.
“Terbuka lah. Biar transparan. Kalau tertutup kita nggak tahu siapa yang kita coblos, tahu – tahu jadi aja,” kata Yudi.
“Bukannya sistem proporsional terbuka dinilai banyak kekurangan. Caleg partai bakal saling sikut demi mendapatkan suara terbanyak. Juga membuka peluang terjadinya politik uang,” kata Heri.
“Yang terbuka maupun yang tertutup , keduanya memiliki plus minus. Ada kekurangan dan kelebihannya. Kita tentu yang banyak plusnya, ketimbang banyak minusnya,” kata mas Bro.
“Berarti yang terbuka, banyak plusnya, karena itulah yang diputuskan MK,” tanya Heri lagi.
“Tidak serta dikatakan demikian. Tetapi sistem proporsional terbuka dinilai yang paling cocok untuk saat sekarang. Sesuai dengan kehendak rakyat,” kata mas Bro. (jokles).