"Dari penangkapan tersebut pelaku tak berdaya saat disergap oleh petugas dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, STNK dan 2 kunci letter T," bebernya.
Para pelaku menjual sepeda motor hasil curian bervariasi yakni berkisar Rp 2-3 juta per unit.
Uang hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk foya-foya. Mereka setelah menjual unit motor pesta minuman keras.
"Hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk mabok mabokan dan membeli minuman keras," tutur Aep.
Atas perbuataanya, para pelaku disangkakan Pasal 363 Kitan Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Pandi)