TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Pagedangan meringkus enam orang sindikat penjualan perhiasan emas palsu. Keenam orang pelaku tersebut yakni AG, NA, FA,BPA, DA dan YS.
Sindikat ini dibekuk usai beraksi di toko emas Royal Gold yang ada di Aeon Mall, BSD.
"Saat itu pelaku AG menjual 3 gelang emas Shogun senilai Rp 12.200.000," kata Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam, Jumat (16/6).
Saat itu, kata Seala, penjaga toko melakukan serangkaian pengecekan sesuai aturan toko. Namun pada pengecekan awal tersebut penjaga toko tidak mengetahui adanya kejanggalan.
"Kemudian di cek kembali menggunakan air keras. Setelah direndam lama baru ketahuan jika emas tersebut tidak sesuai atau palsu," ujarnya.
Namun pada 15 Mei 2023, kata Seala, pelaku AG kembali menjual barang yang diduga perhiasan emas palsu ke toko yang sama.
"Diamankanlah AG ini karena emas yang sebelumnya dijual itu palsu," ujarnya.
Setelah mengamankan AG, kata Seala, penyidik kemudian melakukan pengembangan atas sindikat penjualan perhiasan palsu tersebut.
"Dari hasil pengembangan kami kemudian berhasil mengamankan pelaku lainnya di wilayah Depok dan sampai mengamankan tersangka utama yakni YS dan DA," ujarnya.
Kata Seala, sindikat penjualan emas palsu ini mendapatkan barang dari salah satu pengrajin perhiasan di wilayah Surabaya.
"Mereka ini membeli barang dari wilayah Surabaya. Jadi mereka membeli dari sana dengan harga 350 ribu per gram dan dijual sesuai dengan harga pasaran emas," kata dia.
Kata Seala para pelaku penjualan emas ini tinggal di lokasi yang berbeda. Mereka sangat piawai dalam melancarkan aksinya.
"Kalau pelaku ada yang warga Madura, Depok dan ada warga Pondok Aren, Tangsel. Mereka memiliki peran yang berbeda dan menjual barang ini dengan lokasi yang berbeda," ujarnya.
Sementara itu pemilik toko emas, Richard mengaku penipuan yang dilakukan sindikat ini terbilang sempurna.
"Ini hampir sempurna yah karena kalau janya di cek biasa tidak akan terlihat palsu," ujarnya.
Dirinya mengaku sindikat pencurian emas di toko ini membuat dirinya merugi hingga ratusan juta rupiah. Sindikat tersebut sudah menjual barang tersebut beberapa kali.
"Hampir 200 jutaan. Di toko kita sendiri itu sudah lima kali," pungkasnya.
Atas perbuatannya ke enam orang tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun penjara. (Veronica Prasetio)