JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Gembong Warsono meminta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta agar memberi sanksi kepada Plt Kepala Dinkes DKI, Ani Ruspitawati. Sebab, pimpinan mesti bertanggungjawab apa yang dilakukan bawahannya.
Hal ini buntut dari aksi pamer gaji bulanan yang dilakukan Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ngabila Salama harus merembet atasan
"Jadi misalkan Ngabila Salama, kalau dia melakukan pelanggaran, jangan hanya dia yang diberikan sanksi, pimpinan juga ada diberikan sanksi. Supaya sebagai pimpinan punya konsekuensi," kata Gembong di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Menurutnya, pemberian sanksi merupakan konsekuensi sebagai Plt Kepala Dinkes DKI.
"Harusnya Inspektorat segera turun (memberikan sanksi). Ketika ada anak buah yang salah, pimpinan bertanggungjawab atas anak buahnya," urainya.
Sementara itu, hingga permasalahan ini bergulir, Inspektur DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat belum mau memberikan tanggapan terkait sanksi apa yang diberikan Pemprov DKI untuk Ngabila Salama.
Menurut dia, pemberian sanksi harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Sanksinya saya belum mau bicara hari ini," singkatnya.
Diketahui, viral sebelumnya di Media Sosial Twitter terkait perilaku Ngabila yang pamer gaji atau Take Home Pay (THP) sebesar Rp 34 juta per bulan. (Aldi)