Ketua RT Kelurahan Bungur Diringkus Edarkan Sabu, Polisi: Ngakunya Baru Sekali

Rabu 14 Jun 2023, 12:23 WIB
Ilustrasi diborgol Ketua RT di Kelurahan Bungur, Senen, Jakarta Pusat diringkus Polisi edarkan narkoba jenis sabu. (Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi diborgol Ketua RT di Kelurahan Bungur, Senen, Jakarta Pusat diringkus Polisi edarkan narkoba jenis sabu. (Poskota/Arif Setiadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Oknum Ketua Rukun Tetangga (RT)  di Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, disergap polisi lantaran bertransaksi edarkan narkoba jenis sabu. Selain Pak RT, dua pembelinya juga turut digelandang ke Mapolres Jakpus.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, penangkapan oknum ketua RT di RW 06 Kelurahan Bungur tersebut bermula dari laporan masyarakat.

"Berawal dari adanya informasi masyarakat, kemudian kita lakukan penyelidikan, kita amati," ujarnya kepada Poskota.co.id dikonfirmasi penyergapan oknum ketua RT di Kelurahan Bungur, Rabu (14/6/2023).

EM kemudian ditangkap saat hendak mengantar pesananan sabu kepada pelanggan. Alhasil pelanggannya berinisial IS dan AS tutur digelandang petugas.

"Ketua RT tersebut kita tangkap saat mengantar pesanan sabu kepada 2 orang pelanggannya berinisial IS dan AS," papar kapolres.

Dari hasil penangkapan didapatkan sabu seberat 4,04 gram dari tangan EM. Ia menyebut jika EM mendapatkan sabu dari seseorang yang saat ini masuk buronan polisi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, EM mengakui baru pertama kali mengedarkan sabu. Oknum ketua RT itu mengaku nekat melakukan mengedarkan sabu untuk penghasilan tambahan.

"Biasalah pengakuannya baru sekali, baru coba-coba pengakuannya. Nanti kita kembangkan dari pengakuan saksi-saksi dan konsumen," beber Komarudin.

Dari hasil tes urine ketiganya juga terbukti positif menggunakan narkotik jenis sabu. Atas perbuatannya Ketua RT di Bungur tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Pandi)
 

Berita Terkait
News Update