ADVERTISEMENT

Bakal Dibangun Stadion Mini, 59 Bangunan Liar di Kelapa Dua Dibongkar 

Rabu, 14 Juni 2023 12:06 WIB

Share
Foto: 59 Bangunan liar dan PKL berdiri di lahan Pemkab Tangerang dibongkar Satpol PP di kawasan Pasar Pisang, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Rencanannya akan dibangun stadion mini. (Poskota/Veronica Prasetio)
Foto: 59 Bangunan liar dan PKL berdiri di lahan Pemkab Tangerang dibongkar Satpol PP di kawasan Pasar Pisang, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Rencanannya akan dibangun stadion mini. (Poskota/Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 59  Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik bangunan liar di wilayah Pasar Pisang Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,  ditertibkan oleh Satpol PP lantaran untuk pembangunan stadion mini.

Lahan bangunan liar semi permanen berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan luas kurang lebih 15.600 meter persegi terpaksa dibongkar petugas Satpol PP satu persatu dari 59 bangunan liar diratakan dengan tanah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasaatpol PP)  Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, penertiban 59 bangunan liar dilakukan setelah petugas berkoordinasi dengan aparatur kelurahan dan kecamatan.  Langkah awal sebelum penertiban ini dilanjutkan dengan sosialisasi dan imbauan tertulis.

"Jadi, tidak secara tiba-tiba, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI sebelum melakukan penertiban. Semua kami kerjakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku," katanya Fachrul menanggapi pembongkaran 59 bangunan liar tersebut Rabu (14/6/2023).

Fachrul mengatakan, penertiban 59 bangunan liar itu dilaksanakan guna menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. sebanyak 80 personel Satpol PP dan Trantib Kelapa Dua diterjunkan dibantu personel Kepolisian dan TNI.

"Saya juga berharap masyarakat turut membantu, mendukung penertiban dan tak hanya diserahkan kepada aparat saja. Jadi saya imbau kepada masyarakat jika terdapat gangguan trantibum disekitar, bisa melaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satpol PP Kabupaten Tangerang," imbuhnya.

Sementara itu, Camat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Hadiyanto mengatakan, penertiban bangunan liar itu diperuntukkan buat pembangunan Stadion Mini. Nantinya fasilitas tersebut bisa digunakan oleh warga Kelurahan Bencongan.

"Kebetulan disini memang masuk ke rencana area pembangunan stadion mini untuk warga Bencongan. Jadi masyarakat sangat berharap ketika kegiatan musrenbang mereka mengusulkan untuk dibangunya fasilitas stadion mini di wilayah Pasar Pisang ini,” terangnya.

Di tempat yang sama, Lurah Bencongan Pada Kecamatan Kelapa Dua, Adi Nugraha menambahkan, sebelum dilakukannya penertiban, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan mulai dari pendekatan persuasif dan pendekatan normatif. 

Alasan 59 bangunan liar dibongkar berdiri di lahan pemkab Tangerang tersebut lantaran ingin dibangun stadion mini untuk warga. "Karena pembangunan stadion mini ini sudah di nanti oleh warga Bencongan dan ini juga menjadi harapan yang luar biasa ketika adanya program pembangunan pemerintah kabupaten Tangerang yang nantinya dapat di rasakan langsung oleh masyarakat," tutur camat.  (Veronica) 
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT