SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebuah rumah milik pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, digerebeg personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota.
Dalam penggerebegan pada Minggu (11/6) sore tersebut, petugas mengamankan WR (53) yang diduga berperan sebagai perekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal.
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto menjelaskan pengungkapan kasus TPPU di Kota Serang ini berawal dari informasi masyarakat soal adanya PMI asal Kota Serang yang mendapat perlakuan tidak layak selama bekerja di Arab Saudi.
"Korban MYS (34) selama bekerja 1 tahun di Arab Saudi mendapat perlakuan yang kurang baik seperti kekerasan fisik, tidak mendapatkan gaji dan tidak mendapatkan makan," ungkap Kapolresta saat ekspose di Mapolresta Serang Kota, Senin (12/6/2023).
Karena mendapatkan perlakuan yang dirasakan tidak manusiawi itulah, korban melarikan diri dan melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi dan selanjutnya korban dideportasi ke Indonesia pada tgl 15 April 2023.
Berbekal dari laporan tersebut, personil Satreskrim langsung melakukan pendalaman informasi dengan menelusuri keberadaan orang yang bertanggung jawab memberangkatkan korban.
"Dari pendalaman informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan WR di rumahnya dan langsung dibawa ke mapolresta untuk dimintai keterangan," kata Kapolresta didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Nandar.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolresta, tersangka diketahui berperan sebagai perekrut calon PMI yang mau bekerja sebagai ART di Saudi Arabia. Dalam aksinya ini, WR bekerjasama dengan RP (DPO).
"RP yang berperan mengurus dokumen paspor, visa dan tiket pesawat serta memberikan uang untuk PMI masih dalam pengejaran karena tidak berada di rumahnya," kata Sofwan Hermanto.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan bujuk rayu menjadi PMI non prosedural. Kapolresta juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika ada tawaran baik langsung maupun melalui media sosial.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya calo PMI. Sesuai perintah pimpinan, kami akan melakukan tindakan tegas, siapapun yang memberangkatkan PMI secara ilegal," tegas mantan Direktur Binmas Polda Banten ini.