Terdakwa kasus penipuan yakni pengacara Natalia Rusli saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Pandi)

Kriminal

Jaksa Minta Tolak Pleidoi Terdakwa Natalia Rusli, Penasihat Hukum: Biar Majelis Hakim yang Menilai

Selasa 13 Jun 2023, 20:07 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh terdakwa Natalia Rusli dalam perkara penipuan yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (13/6/2023).

JPU menilai, isi pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak memiliki dasar yang kuat.

"Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa karena tidak mempunyai dasar yang kuat. Demikian," kata anggota tim JPU, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (13/6/2023).

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa, Deolipa Yumara mengatakan, pihaknya tidak akan menyampaikan duplik.

Pasalnya, pleidoi yang disampaikan pada persidangan pekan lalu sudah cukup bukti sesuai dengan fakta persidangan.

"Karena kami rasa pleidoi-lah yang paling penting. Jadi di pleidoi kita sudah ajukan pembelaan-pembelaan, kemudian kita ajukan argumen-argumen, bukti-bukti," kata Deolipa kepada wartawan.

Karena itu, Deolipa yakin terhadap keputusan majelis hakim untuk mempertimbangkan vonis terhadap Natalia Rusli. Adapun sidang vonis akan dilaksanakan pada 20 Juni 2023.

"Majelis hakim yang akan menilai benar atau tidaknya, untung atau ruginya, baik buruknya, kemudian rasa keadilannya bagaimana, kemudian bukti-bukti serta saksi-saksinya bagaimana, fakta-faktanya bagaimana, majelis hakim yang akan punya kewenangan menilai," pungkasnya. (Pandi)

Tags:
sidang natalia ruslipn jakarta baratpenggelapan korban indosurya

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor