Sidang Perdana, Ecky Pemutilasi Angela Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana

Senin 12 Jun 2023, 19:48 WIB
Ecky pelaku mutilasi Angela jalani sidang perdana. Foto: Poskota/Ihsan Fahmi.

Ecky pelaku mutilasi Angela jalani sidang perdana. Foto: Poskota/Ihsan Fahmi.

Ecky tak dapat memenuhi permintaan Angela untuk menikah. Sebab, pelaku sudah memiliki istri sejak menjalin hubungan dengan korban.

Angela bahkan mengancam akan melaporkan hubungannya kepada istri pelaku jika permintaannya itu tidak dipenuhi.

Ecky sengaja membiarkan jasad korban karena bingung mau menguburkannya, bahkan pelaku takut untuk membuang jasad korban.

Jasad pun teridentifikasi termutilasi dalam box kontainer telah teridentifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan DNA yang dilakukan tim forensik.

Dari hasil identifikasi, jasad wanita paruh baya yang termutilasi di dalam box kontainer tersebut diketahui bernama Angela Hindriati berusia 54 tahun.

Penemuan potongan tubuh Angela ditemukan di dalam toilet dengan dimasukkan kedalam box kontainer kontrakan wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, akhir Desember 2022 lalu.

Berita Terkait

News Update