JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara menyerahkan tersangka berinisial MP (32) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut).
Tersangka MP merupakan seorang pengusaha pabrik terpal. "MP telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," terang Kabid P2IP Selamat Muda, Minggu (11/6/2023).
Menurut Selamat, MP telah menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Januari 2017 sampai dengan Desember 2018; dan/atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap masa pajak Januari 2017 sampai dengan Desember 2018.
Atas perbuatan tersangka, diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sebesar Rp2.412.563.042,00 (dua milyar empat ratus dua belas juta lima ratus enam puluh tiga ribu empat puluh dua rupiah).
Atas uang tunai tersebut telah dilakukan penyitaan dengan persetujuan Pengadilan Negeri setempat. "Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kanwil DJP Jakarta Utara melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan," jelas Selamat.
Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak (keadilan baik bagi wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh).
Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Utara dalam mengungkap tindak pidana ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak terutama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. "Oleh karenanya kepada seluruh wajib pajak diharapkan agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya. (yahya)