ADVERTISEMENT

Ratusan Obat Tak Berizin Diamankan Dinkes Kabupaten Tangerang 

Jumat, 9 Juni 2023 13:08 WIB

Share
Petugas Dinkes saat mengamankan obat-obatan tak berizin. (Veronica)
Petugas Dinkes saat mengamankan obat-obatan tak berizin. (Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Aparat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Satpol PP, dan Loka POM Kabupaten Tangerang, mengamankan ratusan butir obat dari sejumlah toko karena tidak dapat menunjukan izin yang berlaku. 

Operasi itu dilakukan dalam pengawasan sejumlah toko jamu, toko obat, dan toko obat kuat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. 

Kepala Seksi Farmasi dan pengawasan Pangan, Desi Tirtwati menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan. 

Menurut dia, masih ada toko obat, toko jamu, dan toko obat kuat, yang menjual obat dan jamu yang tidak memiliki izin edar.

"Dari hasil sidak pemeriksaan kemarin, ditemukan kurang lebih 600 butir obat dari beberapa toko yang tidak mengantongi izin, termasuk obat kadaluarsa dan obat keras juga diperjualbelikan. Obat tersebut kami amankan karena pemliki toko tidak dapat menunjukan izin yang berlaku," katanya, Jumat (9/6/2023).

 

Desi mengatakan, hampir semua toko yang diperiksa dalam kegiatan tersebut tidak mengantongi izin. Pemilik toko juga tidak berada di tempat. Karena itu, Dinkes bersama Loka Pom Kabupaten Tangerang meminta kepada pemilik toko agar datang ke kantor Badan POM Kabupaten Tangerang untuk pengecekan izin lebih lanjut.

Menurut dia, obat keras tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa izin edar. Dia mengatakan, bahaya yang ditimbulkan akibat mengonsumsi obat keras dalam jumlah banyak. Di antaranya, mengakibatkan kerusakan saraf dan gangguan kesehatan lainnya.

"Dalam aturannya, obat keras itu hanya boleh diperjualbelikan di apotek dan hanya dapat dibeli melalui resep dokter," pungkasnya. (Veronica Prasetio) 

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT