ADVERTISEMENT

Polres Jakbar Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Aceh yang Akan Disebar di Jakarta

Kamis, 8 Juni 2023 14:04 WIB

Share
Polres Jakbar ungkap peredaran sabu jaringan Aceh-Jakarta. (Pandi)
Polres Jakbar ungkap peredaran sabu jaringan Aceh-Jakarta. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap empat tersangka kasus peredaran narkotika sabu jaringan Aceh-Jakarta. Sebanyak 16 paket sabu berbungkus teh cina hijau dan 18 paket sabu disita dari tangan tersangka.

Keempat tersangka yang ditangkap yakni APR, EN, MRD, dan SDM masing-masing berperan sebagai kurir.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, pengungkapan sabu tersebut berawal dari hasil penyelidikan pada bulan Mei 2023 terhadap pelaku yang sering mengedarkan sabu di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

"Dua tersangka kita amankan atas nama APR dan EN dengan barang bukti sabu dengan berat bruto 6.933 gram," kata kata Syahduddi saat konferensi pers, Kamis, (8/6/2023).

Dari hasil penangkapan tersebut polisi melakukan pengembangan. Hingga kembali menangkap pelaku berinisial MRD dengan barang bukti sabu seberat 1.064 gram.

"Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan melalui jalur darat dari Medan, Sumatera Utara menuju ke Jakarta yang mana para pelaku merupakan jaringan Aceh," paparnya.

Syahduddi mengatakan, pihaknya mengamankan para pelaku pengedar narkoba jaringan Aceh-Medan-Jakarta dengan barang bukti sabu yang dibungkus kemasan teh cina bermerek Yushan sebanyak 10.672 gram. Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Jakarta.

Dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya menyita sebanyak 16 bungkus teh cina warna hijau yang berisi sabu merek Yushan, dan 18 paket yang berisi sabu yang dibungkus menggunakan paket obat.

"Total kurang lebih ada 18.669 gram sabu disita, jika dinominalkan di pasar gelap harganya mencapai hingga Rp28 miliar," tuturnya.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Pandi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT