ADVERTISEMENT

Anggota DPRD DKI Jakarta Banyak Tower BTS yang Tak Mengantongi Izin

Rabu, 7 Juni 2023 13:57 WIB

Share
Towet BTS yang disegel petugas karena pembangunannya tak mengantongi izin dari Pemprov DKI Jakarta di kawasan Semanan, Kalideres, Jakbar. (Pandi)
Towet BTS yang disegel petugas karena pembangunannya tak mengantongi izin dari Pemprov DKI Jakarta di kawasan Semanan, Kalideres, Jakbar. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William A Sarana mengungkap jika masih banyak tiang pemancar sinyal telekomunikasi atau tower Base Transceiver Station (BTS) yang tidak mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kami mengimbau warga DKI Jakarta aktif memberi informasi jika ada hal serupa. Pemprov DKI juga bertindak tegas pada hal ini," kata William dalam keterangan resmi, Rabu (7/6/2023).

Baru-baru ini, ia bersama petugas Satpol PP Jakarta Barat melakukan penyegelan tower BTS yang tak mengantongi izin yang berdiri di rumah warga yang berlokasi di Kompleks Perumahan Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat.

Penyegelan dilakukan setelah warga setempat komplain terkait keberadaan tower BTS yang tak mengantongi izin tersebut.

Pasalnya, lokasi berdirinya BTS itu ada di pinggir saluran air. Selain itu, warga merasa tidak ada sosialisasi dan merasa tiba-tiba BTS itu berdiri di lokasi.

"Penyegelan ini untuk memberikan rasa aman bagi warga yang resah dengan keberadaan tiang BTS tidak berizin tersebut. Harusnya menjadi trigger dan awal bagi Pemprov untuk berbenah ," kata William.

Pantauan Poskota di lokasi, tower BTS yang cukup tinggi tersebut dibangun di salah satu rumah warga. Tower itu berdiri tepat disamping saluran air.

Di sekitar lokasi tampak sejumlah spanduk yang berisikan penolakan terhadap pembangunan tower BTS tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Petugas Satpol PP menyegel tower base transceiver station (BTS) yang berlokasi di kawasan Semanan Indah, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).

Penyegelan dilakukan setelah banyaknya aduan warga terkait pembangunan tower oleh pihak kontraktor tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT