ADVERTISEMENT
Selasa, 6 Juni 2023 13:17 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Direktorat jenderal pendidikan tinggi riset dan teknologi (Ditjen Dikti Ristek), Kemendikbud, Lukman turut buka suara terkait Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana dicabut izin operasionalnya.
Menurut Lukman, tak hanya STIE Tribuana yang dicabut izin operasionalnya, melainkan jadi salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) yang dikenakan sanksi. Kemudian, puluhan PTS tersebut dicabut izin operasionalnya karena, masing-masing memiliki sejumlah persoalan, diantaranya tidak sesuai standar hingga jual beli ijazah.
"Ada 23 PTS (se-Indonesia) yang kami cabut (izinnya), ujar Lukman saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).
Sementara, sanksi yang dijatuhkan oleh Dikti Jawa Barat terhadap STIE Tribuana termasuk semua pelanggaran berat. Lukman menegaskan, penyimpangan terberat yang dilakukan STIE Tribuana ialah terkait Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
"Itu semuanya ada (Jual beli ijazah, tidak sesuai standar, pembelajaran fiktif, dan penggelapan beasiswa), yang jelas pidananya ada penyimpangan beasiswa KIP-K, kemudian pembelajaran pun ada yang fiktif itu terjadi di sana," ungkapnya.
Sementara itu penyelewengan KIP K dari STIE Tribuana buat mahasiswa tak cukup mendapatkan perhatian atas haknya. "Ya itu tadi, mahasiswa seharusnya dapat hak haknya ya, hak living kost, biaya hidup itu kan diserahkan mahasiswa, ini masih ditahan oleh pihak kampus tidak diserahkan kepda mahasiswa," tuturnya.
Terhadap nasib para mahasiswa bagi yang terdampak pada kampus yang dicabut izinnya, bila memiliki rekam pembelajaran sesuai ketentuan, dan tervalidasi itu dapat pindah ke kampus lain, namun hal itu bisa sebaliknya.
"Tetapi, kalau ternyata setelah dicek, setelah divalidasi tidak ada rekam jejak akademiknya, ya kami tidak bisa memindahkan mahasiswanya ke perguruan tinggi lain," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan mahasiswa STIE Tribuana lintas semester menggeruduk meminta kejelasan nasib pembelajaran, Senin (5/6/2023) lalu.
Adapun diketahui, STIE Tribuana yang beralamat dijalan Radio, Margahayu, Bekasi Timur itu dikenakan sanksi administratif tertanggal 3 Mei 2023 dan terbukti melanggar aturan Permendikbud no.7/2020.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT