ADVERTISEMENT

Honorer Puskesmas Digaji Rp 250 Ribu Sebulan, Ketua DPRD Kota Serang: Bukan Manusiawi

Sabtu, 3 Juni 2023 07:26 WIB

Share
Foto: Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi menanggapi honorer pegawai Puskesmas digaji Rp 250 ribu per bulan. (Poskota/Bilal Hardiansyah)
Foto: Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi menanggapi honorer pegawai Puskesmas digaji Rp 250 ribu per bulan. (Poskota/Bilal Hardiansyah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mengkritik keras perihal kebijakan gaji terhadap tenaga honorer Tenaga Kesehatan (Nakes) di Puskesmas yang cuma dapat Rp250 ribu per bulan.

Menurut Budi, kebijakan tersebut tidak manusiawi lantaran tidak sesuai dengan kebutuhan hidup. Pihaknya meminta Sekda untuk merubah kebijakan bukan hanya iba dalam berkomentar.

“Parah banget Rp250 ribu ya. Ya makanya di rubah, bukan manusiawi kan dia Sekda nya, ngaco,” katanya, Jumat (2/6/2023) kemarin.

Ketua DPRD Kota Serang tersebut menyebutkan, Pemkot Serang harus segera membuat perubahan terhadap kebijakan penggajian yang cuma Rp250 ribu per bulan. Ia menuturkan, tenaga honorer di Puskesmas harus mendapatkan gaji yang layak. Apalagi mereka bagian ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat.

“Dengan apa yang terjadi ya jelas tidak manusiawi. Saya selaku Ketua DPRD Kota Serang meminta agar segera melakukan perubahan, panggil semua Puskesmas dalam rangka memanusiakan manusia,” tuturnya.

Di sisi lain, pihaknya mengaku akan mengevaluasi terhadap rincian penggajian honorer di Kota Serang.

“Kalau tahun ini nggak bisa (naik honor), kan anggarannya independen, Puskesmas itu sendiri. Kalau tidak tercover kita minta rinciannya saja sejauh mana pengelolaan keuangannya,” ucapnya. (Bilal)
 

ADVERTISEMENT

Editor: Novriadji Wibowo
Contributor: Bilal Hardiansyah
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT