JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PNS pria boleh poligami. Setidaknya hal itulah yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara saat menggelar sosialisasi
peraturan pemerintah tentang perkawinan baru-baru ini.
Salah satu poin sosialisasi itu disebutkan PNS pria boleh poligami atau boleh beristri lebih dari satu. Sedangkan PNS perempuan tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.
Diketahui aturan PNS pria boleh poligami termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Aturan ini menyebut ASN pria ternyata boleh melakukan poligami dengan syarat wajib memperoleh izin tertulis terlebih dahulu oleh pejabat atasan yang menerima surat dari bawahannya.
Seperti disitat redaksi, Jumat 2 Juni 2023, syaratnya tak hanya terbatas pada izin pejabat. Sebab ada syarat alternatif dan kumulatif yang perlu dipenuhi.
Syarat alternatif salah satunya harus terpenuhi mencakup istri tidak dapat menjalankan kewajibannya karena sakit jasmani atau rohani.
Kedua, istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan. Ketiga, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.
"Sedangkan syarat kumulatif yakni seluruhnya harus terpenuhi asal ada persetujuan tertulis secara ikhlas dari istri dan disahkan atasan ASN. Berikutnya, PNS pria boleh poligami selama penghasilannya yang cukup," demikian bunyi aturan tersebut.
Dan ada syarat ASN pria harus berlaku adil tidak hanya terhadap para istri tetapi juga terhadap anak-anaknya.
Namun dalam aturan ini tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai standar penghasilan yang cukup dan rincian perlakuan adil terhadap istri dan anak.
Sementara itu berdasarkan data disitat Primetime News, dimunculkan data berapa sesungguhnya standar hidup layak khususnya di perkotaan.
Diketahui baru-baru ini Bank Dunia menetapkan standar baru biaya hidup layak.
Dari standar Bank Dunia batas kelas penghasilan menengah ke bawah per orang per hari adalah sekitar 56.000. Artinya kalau dikalikan 4 orang yang terdiri dari suami, satu istri dan dua anak berarti Rp 224.000 per hari.
Kalau dikalikan 1 bulan berarti sekitar Rp 7 juta per bulan dan ini untuk kelas menengah ke bawah. Dengan catatan ini baru satu keluarga. Jika mau dua, tiga, atau empat keluarga, artinya tinggal dikalikan saja biaya hidup layak tersebut.
Gambarannya andai PNS pria mau punya 4 keluarga, berarti dia harus mengantongi sekitar Rp 28 juta per bulan.
Pertanyaannya berapa gaji ASN? Apakah cukup untuk menanggung biaya hidup dua, tiga, atau empat keluarga?
Dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil, disebutkan gaji ASN paling tinggi yaitu golongan 4 adalah sebesar Rp 5.901.200.
Ini belum termasuk berbagai tunjangan yang diterima ya seperti tunjangan kinerja, tunjangan istri, atau suami, tunjangan anak, dan lain-lain. Untuk eselon tentu berbeda lagi perhitungannya.
Semua bisa lebih besar tergantung golongan dan penempatan.
Tetapi aturan berbeda justru diterapkan kepada ASN perempuan. PP 10 tahun 1983 justru melarang ASN perempuan untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Aturan ini sebenarnya sudah sangat lama, namun masih berlaku dan belum ada pihak yang mengajukan judicial review ataupun keberatan. Itulah gambaran aturan PNS pria boleh poligami yang dihimpun redaksi.