Bareskrim Polri Selidiki Dilaporkan Denny Indrayana Dugaan Hoaks Putusan MK Bocor

Jumat, 2 Juni 2023 15:01 WIB

Share
Foto: Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan hoaks putusan MK bocor soal sistem Pemilu diselidiki Bareskrim Polri. (Dok. Poskota)
Foto: Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan hoaks putusan MK bocor soal sistem Pemilu diselidiki Bareskrim Polri. (Dok. Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri mendalami penyelidikan terhadap laporan berita bohong atau hoaks terkait dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini penyidik Bareskrim Polri tengah mendalami laporan polisi nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri dengan pelapor AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu (31/5/2023) kemarin.

"Terlapor pemilik/pengguna/penguasa Akun Twitter @dennyindrayana. Dab pemilik/pengguna/penguasa Akun Instagram @dennyindrayana99, terkait dengan Tindak Pidana yakni Ujaran Kebencian (Sara), Beritw Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negarw tertuang dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," bebernya kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/6/2023).

Ramadhan menambahkan, adapun saksi-saksi yaitu An. WS dan An AF. Sedangkan kemudian Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) Bundle Tangkapan Layar Akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb.

Menurut Karopenmas, uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara. 

Seperti diketahui, Denny Indrayana mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata mantan Wakil Menkumham RI dalam keterangan tertulis, Minggu (28/5) lalu.

Berdasarkan info yang diterimanya, enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion. Denny memastikan informasi tersebut bersumber dari orang yang kredibel.(Angga)
 

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar