Tega, Mahasiswa Cabuli Bocah Perempuan Berusia 5 Tahun di Serang

Kamis, 1 Juni 2023 15:00 WIB

Share
Ilustrasi Predator Anak. (Poskota/Arif Setiadi)
Ilustrasi Predator Anak. (Poskota/Arif Setiadi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Mahasiswa di perguruan tinggi di Kota Serang berinisial AM (20), diduga mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun.

Kasus pencabulan oleh oknum mahasiswa asal Kota Serang itu terjadi pada, 9 Februari 2023 sekitar pukul 17:30 lalu. Saat bocah perempuan itu bermain di samping rumah pelaku.

Modus pelaku, korban yang masih berusia lima tahun kemudian diajak bermain oleh mahasiswa itu, dan dibawa ke dalam rumah dengan cara digendong.

Seusai bermain dari rumah mahasiswa itu, korban pulang dalam kondisi menangis dan merasa sakit dibagian vitalnya.

Merasa curiga, orangtua korban kemudian membuka pampers yang dikenakan anaknya itu. Saat dibuka terdapat bercak darah, yang menempel di celana anaknya tersebut.

Mengetahui hal itu, orangtua korban melaporkan mahasiswa asal Kota Serang itu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.

Setalah menerima laporan, dan telah dilakukan visum, penyidik PPA melakukan pemanggilan terhadap mahasiswa tersebut.

Namun setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, mahasiswa itu tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.

Pada Rabu 31 Mei 2023, tim penyidik yang dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Feby Mufti Ali, menangkap mahasiswa tersebut di rumahnya.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP Mochammad Nandar membenarkan adanya penangkapan mahasiswa pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut.

"Unit PPA dengan dasar surat perintah, mengamankan pelaku di rumahnya, karena telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir tanpa alasan yang patut atau jelas kepada pihak penyidik," katanya kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).

Nandar menjelaskan jika peristiwa pencabulan itu terjadi pada Februari 2023, saat korban bermain di rumah pelaku.

"Korban yang berusia lima tahun sedang bermain di samping rumahnya, tidak lama kemudian pelaku yang merupakan tetangga korban datang menggendong dan membawa korban masuk ke dalam rumah pelaku," terangnya.

Atas perbuatannya itu, mahasiswa tersebut akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (haryono)

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar